a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dalam penyelenggaraan usahanya guna meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah Kota Depok telah melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok;
b. bahwa sehubungan dengan adanya aset-aset Pemerintah Kota Depok yang dikuasai dan dipergunakan oleh Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, maka perlu menetapkan penyertaan modal daerah berupa barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok; LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 15 TAHUN 2022 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta untuk memberikan kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.