a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah;
b. bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika masyarakat saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.