a. bahwa dalam upaya mendukung penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan berusaha salah satunya adalah pemberian persetujuan bangunan gedung;
b. bahwa dalam pelaksanaan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipungut retribusi persetujuan bangunan gedung;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak terkait retribusi persetujuan bangunan gedung, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.