a. bahwa pengaturan kepegawaian non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Kota Bogor telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor;
b. bahwa sehubungan dengan evaluasi pengaturan kepegawaian non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BLUD RSUD Kota Bogor, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diganti dan ditetapkan kembali; 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.