a. bahwa Penyandang Disabilitas di Kota Depok mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;
b. bahwa terdapat Penyandang Disabilitas di Kota Depok hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin sehingga perlu pengaturan terkait pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 1 TAHUN 2023 WALI KOTA DEPOK 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.