a. bahwa pesantren memiliki peran penting dan strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan di Kota Depok;
b. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan fasilitasi, bantuan pembiayaan, serta dukungan dalam pelaksanaan fungsi dakwah pesantren, serta dukungan fasilitasi pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.