a. bahwa berdasarkan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.