a. bahwa sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam pengelolaan air minum yang menguasai hajat hidup orang banyak dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu ditingkatkan dan dikembangkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum sebagai realisasi dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.