a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, berstandar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif untuk mencapai standar pelayanan minimal;
b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.