a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif, perlu menciptakan kemudahan serta kepastian berusaha bagi penanam modal di Kota Cirebon;
b. bahwa penyelenggaraan penanaman modal di Kota Cirebon diharapkan mampu meningkatkan daya saing, memperluas lapangan kerja, memberdayakan sumberdaya lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2018 tentang penanaman modal sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.