a. bahwa Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah tanggal 2 Pebruari 1970 yang telah diubah dua kali berturut turut dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1978 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1984, dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
b. bahwa sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada huruf a, Perusahaan Umum Daerah Pasar perlu menangkap peluang usaha yang lebih menguntungkan, mewujudkan kemandirian serta meningkatkan peran sebagai sentra ekonomi yang memberi kemudahan pemenuhan sehari masyarakat melalui penyediaan dan pengelolaan fasilitas perpasaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Berintan Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.