a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di bidang farmasi dan sarana kesehatan serta dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah Kota Cirebon telah mendirikan Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon;
b. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kinerja Perusahaan maka Peraturan Daerah tersebut perlu disesuaikan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur kembali Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.