a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013 telah diatur mengenai Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat perubahan pelimpahan kewenangan bidang lingkungan hidup dalam kewenangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kabupaten/kota;
c. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, terdapat ketentuan-ketentuan pasal yang harus disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.