a. bahwa dalam pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, ditegaskan bahwa Pendanaan Kegiatan Pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat di dukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 yang dilaksanakan secara langsung dan demokratis, memerlukan biaya sangat besar yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga Pemerintah Kota Cirebon perlu membentuk dana cadangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.