a. bahwa guna pengembangan potensi pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai maka Pemerintah Kota Cirebon perlu memperkuat struktur permodalannya dengan melakukan penambahan penyertaan modal;
b. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.