a. b. c. d. -1- LEMBARAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 255 TAHUN 2019 PERATURAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 7 TAHUN 2019 0 TENTANG PASAR PEMERINTAH NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA WALI KOTA CIMAHI, bahwa perekonomian Indonesia asas kekeluargaan denga terwujudnya kesejahteraan bagi bahwa untuk mendorong Pas mampu berkompetisi dan be pusat perbelanjaan dan toko pengaturan pengelolaan Pasar profesional agar dapat tumbu serasi, saling memerlukan, sali saling menguntungkan; bahwa pengelolaan Pasar Peme telah diatur dengan Peraturan Nomor 2 Tahun 2014 tentan Pemerintah, dimana dengan be dirasakan Peraturan Daerah memiliki kekurangan sehin diperbaharui; bahwa berdasarkan pertimb dimaksud pada huruf a, huruf menetapkan Peraturan Dae Pemerintah; MAHI 00000 MAHI 0000 AHA ESA a disusun berdasarkan an tujuan utama i seluruh rakyat; sar Pemerintah agar erdaya saing dengan swalayan diperlukan r Pemerintah secara uh dan berkembang ing memperkuat serta rintah di Kota Cimahi Daerah Kota Cimahi ng Pengelolaan Pasar erkembangnya zaman h tersebut banyak ngga perlu untuk bangan sebagaimana b, dan huruf c, perlu erah tentang Pasar -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.