a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa Pajak Hiburan di Kota Bukittinggi telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 01 Tahun 2009, untuk itu perlu diganti dan disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.