Mengingat : BUPATI MAGETAN, a' bahwa daram rangka menggari sumber pendapatan asli desa, menyelamatkan kekayaan desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; b' bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berasaskan pada nilai_nilai kekeluargaan dan kegotongroyonga.n, dapat dibentuk Badan usaha M,ik Desa; c- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 2 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan usaha Milik Desa, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pedoman Pendirian dan pengelolaan Badan usaha M,ik Desa; 1' Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Repubrik IndonesiaTahun 1945; 2' undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah_Daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik 3 Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undan5Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s23a|; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor sa9s); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 165, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang 4 2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.