a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya, berkepribadian Indonesia dan untuk menghubungkan masa lalu dan masa sekarang guna berkelanjutan dimasa yang akan datang perlu dilakukan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah sebagai aset budaya bangsa dalam rangka memajukan kebudayaan Daerah;
b. bahwa Cagar Budaya merupakan sumber daya yang rapuh, unik, langka dan tidak terbarui, sehingga diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk menjamin kelestarian dan keberadaan Cagar Budaya di kota Bukittinggi;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang kebudayaan untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya, serta menjamin kepastian hukum dalam Pengelolaan Cagar Budaya di Daerah, diperlukan pengaturan mengenai Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.