a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas dan peningkatan pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak masyarakat terhadap penyediaan air minum yang berkualitas dan bermutu diperlukan penyelenggaraan penyediaan air minum yang baik dan transparan;
c. bahwa dalam rangka efektifitas tata kelola perusahaan yang baik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.