a. bahwa pengelolaan pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor;
b. bahwa berkenaan dengan adanya penundaan pembayaran dari BPJS Kesehatan yang mengganggu likuiditas keuangan BLUD RSUD dan sesuai surat dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-1958/PB/2018 perihal Penjelasan Dana Talangan dan Anjak Piutang BLUD ke Lembaga Perbankan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; 1
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.