bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengesahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.