a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang terjaga dengan baik dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan;
b. bahwa penggunaan kantong plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu agar memberikan rasa aman, bersih, dan sehat bagi lingkungan hidup; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik; 1
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.