bahwa dalam rangka tertib administrasi penatausahaan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bogor melalui proses inventarisasi/sensus, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 261 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bogor; 1
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.