a. bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor dalam pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan ditetapkan kembali; 1 c. berkenaan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.