a. bahwa pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kota Bogor telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bogor;
b. bahwa untuk efektif dan efesiensi pelaku usaha pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa dengan sistem e-katalog maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan; 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.