a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kesehatan hewan yang melindungi dan menjamin kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya di Kota Bogor dan sebagai tindak lanjut Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan hewan berikut ketentuan perizinannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.