a. bahwa landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 2
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 976/Kep.1217- BPKAD/2017 tentang Perkiraan Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, Kota Bogor mendapatkan alokasi sebesar Rp4.270.252.000,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018, Kota Bogor mendapatkan Bantuan Keuangan sebesar Rp11.031.731.200,00 (sebelas milyar tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka dapat melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a sebelum diadakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.