a. bahwa Kebudayaan Daerah merupakan salah satu kekayaan budaya Indonesia serta identitas Daerah yang memiliki moral etik, sistem nilai , adat istiadat yang dianut oIeh masyarakat Kota Bogor, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakat sehingga perlu dilestarikan;
b. bahwa untuk memajukan Kebudayaan Daerah diperlukan langkah strategis berupa upaya Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasa1 46 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah Kota Bogor sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan; SALINAN - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.