a. bahwa penanaman modal merupakan faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dapat menambah lapangan kerja baru serta sarana alih ilmu pengetahuan di Kota Binjai;
b. bahwa Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif dan kemudahan investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.