a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/ kota dan telah efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Binjai sejak Tahun 2011 melalui Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa dalam rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Binjai, perlu diberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi wajib pajak terhadap bidang tanah yang akan dilakukan pendaftaran hak atas tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.