a. bahwa dalam upaya menciptakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di segala bidang, diperlukan pengarusutamaan Gender menjadi strategi lintas bidang dalam pembangunan selain pembangunan berkelanjutan dan pemerintahan yang baik sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap pelaksanaan pengarusutamaan Gender di Kota Bekasi dan memberikan kepastian hukum, diperlukan suatu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan;
c. bahwa pengarusutamaan Gender sebagai suatu strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.