a. bahwa dalam upaya untuk menjabarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031 menunjukan bahwa setiap RTRW harus ditindaklanjuti dengan penyusunan RDTRK sebagai perangkat operasional RTRW;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan program pembangunan di Kota Bekasi;
c. bahwa untuk menentukan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan blok atau zona dan subblok peruntukan di Kota Bekasi;
d. bahwa untuk mengendalikan pembangunan di Kota Bekasi baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat atau swasta;
e. bahwa untuk mendorong investasi masyarakat di Kota Bekasi;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota di Kota Bekasi tahun 2011sampai dengan tahun 2031. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.