a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah membentuk Badan usaha Milik Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah dituntut untuk profesional sehingga mampu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dalam mencapai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan di Kota Bekasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.