a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Bekasi, salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan cara menjamin mutu produk air minum yan berasal dari Depot Air Minum agar memenuhi standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Depot Air Minum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.