a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas layanan pengadaan barang/jasa di Kota Bekasi, perlu dibentuk lembaga Unit Layanan Pengadaan yang bersifat struktural dan berdiri sendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.