a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Restoran, maka Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.