a. bahwa perencanaan, pelatihan dan produktivitas, penempatan dan pembinaan tenaga kerja Kota Bekasi merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi;
b. bahwa dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan mekanisme perencanaan, pelatihan dan produktivitas, penempatan dan pembinaan tenaga kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tepat, sesuai nuansa otonomi daerah;
c. bahwa dalam rangka tertib pelayanan administrasi ketenagakerjaan di Kota Bekasi, diperlukan adanya regulasi agar penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dapat berhasil guna dan berdaya guna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.