bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22 ayat (6), Pasal 27 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Desa Wisata, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Desa Wisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.