WALIKOTA BATU PROVIIISI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR I TAHI'N 2021 TENTANG DESA WISATA DENGAN RAHMAT TUIIAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BATU,
a. bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan daerah berdasarkan potensi bidang seni, budaya, kondisi alam desa, ekonomi laeatif, serta untuk menggeralkan perekonomian desa guna meningkatkan kesej ah teraan masyarakat;
b. bahwa desa wisata merupakan bagian dari integrasi pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelarjutan, dan bertanggung jawab dengan teup menjaga serta melindungi nilai-nilai agama, budaya, dan kondisi alam yang berwawasan kepentingan nasional, pemenuhan hak asasi, dan berdasarkan kewenangan desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan dal Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaeraI, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata; '1. 2. 3 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O01 Nomor 91, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 t 8); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.