a. bahwa penyelenggaraan penanaman modal daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kota Bandung;
b. bahwa untuk mencapai peningkatan, pertumbuhan dan kemakmuran dibutuhkan adanya kemudahaan serta kepastian berusaha yang berkepastian hukum dan berkeadilan;
c. bahwa penyelenggaraan penanaman modal daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan dunia usaha dan peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal; Mengingat … SALINAN 2 https://jdih.bandung.go.id/
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.