a. bahwa arsip merupakan alat bukti Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban serta merupakan salah satu aset Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk menunjang terselenggaranya sistem kearsipan yang dinamis, sinergis dan komprehensif, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.