a. bahwa Lanjut Usia merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta memiliki peran penting dalam pembangunan Daerah Kota, perlu mendapatkan perhatian khusus berupa pelayanan dan pengembangan potensi diri dalam semua aspek kehidupan sesuai dengan harkat dan martabatnya;
b. bahwa seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan pertambahan populasi Lanjut Usia di Daerah Kota, perlu adanya kebijakan kelanjutusiaan yang mencerminkan keberpihakan terhadap Lanjut Usia dan tidak diskriminatif;
c. bahwa sesuai dengan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan kawasan ramah Lanjut Usia yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bandung Kota Ramah Lanjut Usia. Mengingat … SALINAN 2 https://jdih.bandung.go.id/
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.