a. bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum, setiap bangunan wajib terlebih dahulu memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan mayarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.