a. bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Kota Bandung memiliki potensi ekonomi kreatif yang unik dan masif serta dapat menjadi pusat percontohan kota kreatif sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan iklim kegiatan yang kondusif bagi penataan dan pengembangan ekonomi kreatif; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, maka diperlukan pengaturan tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan daerah; d. bahwa … 2 https://jdih.bandung.go.id/home/ d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.