WALI KOTA BALIKPA PROVINSI KALIMANTAN PERATURAN DAERAH KOTA NOMOR 13 TAHUN TENTANG LAAN SAMPAH RUMAH TANGG SAMPAH RUMAH TAN DENGAN RAHMAT TUHAN YA WALI KOTA BALIKPA
a. bahwa Pemerintah Daera melindungi memelihara, bumi serta menjamin ha sejahtera lahir dan bat mendapatkan lingkunga sehat;
b. bahwa sampah telah m Balikpapan sehingga dilakukan secara komp hulu ke hilir agar me ekonomi, sehat bagi m lingkungan, serta da masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daera tentang Pengelolaan P sesuai dengan permasal Balikpapan;
d. bahwa dalam pengelo kepastian hukum, kejel kewenangan pemerintah peran masyarakat dan pengelolaan sampah proporsional, efektif dan APAN N TIMUR A BALIKPAPAN N 2015 GA DAN SAMPAH SEJENIS NGGA ANG MAHA ESA APAN, ah berkewajiban turut serta serta membina keselamatan ak setiap orang untuk hidup tin, bertempat tinggal dan an hidup yang baik dan menjadi permasalahan Kota pengelolaannya perlu prehensif dan terpadu dari emberikan manfaat secara asyarakat, dan aman bagi apat mengubah perilaku ah Nomor 10 Tahun 2004 Persampahan sudah tidak ahan persampahan di Kota olaan sampah diperlukan lasan tanggung jawab dan h, pemerintah daerah, serta n dunia usaha sehingga dapat berjalan secara efisien; 2
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.