a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.