bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023−2043;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.