a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu penyelanggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah Kabupaten Tulungagung, perlu didukung adanya Perangkat Daerah yang efektif dan efisien, tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentuan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah sesuai ketentuan;
c. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Tulungagung yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, memerlukan penyempurnaan pada materi muatannya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta situasi dan kondisi yang ada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.