a. bahwa dalam rangka menyehatkan badan usaha milik daerah di bidang perbankan maka pemerintah daerah perlu melakukan penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera ke dalam Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek (Perseroda);
b. bahwa sesuai Pasal 123 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penggabungan dan peleburan badan usaha milik daerah dilakukan terhadap 2 (dua) badan usaha milik daerah atau lebih;
c. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-70/KO.0402/2019 tanggal 4 Maret 2019 perihal penyampaian rekomendasi alternatif langkah penyelesaian permasalahan bank perkreditan rakyat maka perlu dilakukan langkah alternatif penyelesaian melalui penggabungan atau merger Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat - 2 - Bangkit Prima Sejahtera ke dalam Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek (Perseroda);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek (Perseroda);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.